BAB II
LABEL PANGAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
- Setiap orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan Label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
- Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.
Pasal 3
- Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berisikan keterangan mengenai pangan yang bersangkutan.
- Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya.
- nama produk;
- daftar bahan yang digunakan;
- berat bersih atau isi bersih;
- nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia;
- tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa.
Pasal 4
Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk pangan
olahan tertentu Menteri Kesehatan dapat menetapkan pencantuman keterangan lain
yang berhubungan dengan kesehatan manusia pada Label sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 5
- Keterangan dan atau pernyataan tentang pangan dalam Label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.
- Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan tentang pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak benar dan atau menyesatkan.
Pasal 6
- Pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan dalam Label hanya dapat dilakukan apabila didukug oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Ketentuan lebih lanjut, tentang tata cara dan persyaratan pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 7
Pada label dilarang dicantumkan pernyataan atau keterangan dalam bentuk apapun
bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat.
Pasal 8
Setiap orang dilarang mencantumkan pada label tentang nama, logo, atau identitas
lembaga yang melakukan analisis tentang produk pangan tersebut.
Pasal 9
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilah Indonesia pangan
yang dikemas untuk diperdagangkan, dilarang mencantumkan Label yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
- Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label.
- Pernyataan tentang halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Label.
Pasal 11
- Untuk mendukung kebenaran pernyataan halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib memeriksakan terlebih dahulu pangan tersebut pada lembaga pemeriksa yang telah diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksnakan berdasarkan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Agama dengan mempertimbangkan dan saran lembaga keagamaan yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Bagian Kedua
Bagian Utama Label
Pasal 12
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), bagian utama label sekurang-kurangnya
memuat :- nama produk;
- berat bersih atau isi bersih;
- nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia.
Pasal 13
- Bagian utama label sekurang-kurangnya memuat tulisan tentang keteranga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan teratur, tidak berdesak-desakan, jelas dan dapat mudah dibaca.
- Dilarang menggunakan latar belakang, baik berupa gambar, warna maupun hiasan lainnya, yang dapat mengaburkan tulisan pada bagian utama. Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 14
Bagian utama Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus ditempatkan pada
isi kemasan pangan yang paling mudah dilihat, diamati dan atau dibaca oleh masyarakat
pada umumnya.
Pasal 15
Keterangan pada Label, ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia
angka Arab dan huruf lain.
Pasal 16
- Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin diperbolehkan sepanjang tidak ada padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya, atau dalam rangka perdagangan; pangan ke luar negeri.
- Huruf dan angka yang tercantum pada Label harus jelas dan mudah dibaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar